Bakamla Sabang

Loading

Regulasi

Bakamla Sabang menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang berlandaskan pada hukum negara Indonesia untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan di wilayah Sabang. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman operasional Bakamla Sabang:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, standar kapal, serta hak dan kewajiban pelaku usaha di sektor pelayaran. Bakamla Sabang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Sabang mematuhi peraturan ini.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur tentang pengelolaan ruang laut, pelestarian lingkungan laut, serta kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya laut. Bakamla Sabang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas kelautan di wilayah Sabang.
  3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
    Mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi Bakamla RI, termasuk unit-unit yang berada di Sabang. Bakamla Sabang bertugas melaksanakan pengawasan, penegakan hukum, dan keamanan di wilayah perairan Sabang.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
    Regulasi ini mengatur tentang tindakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di laut, seperti illegal fishing dan pencemaran laut. Bakamla Sabang berperan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan, termasuk pencegahan terhadap praktik illegal fishing. Bakamla Sabang berfungsi untuk mencegah dan menindak aktivitas perikanan ilegal di perairan Sabang.
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Mengatur tentang pemanfaatan dan pengawasan ruang laut Indonesia, termasuk ZEE yang meliputi wilayah Sabang. Bakamla Sabang bertugas menjaga kedaulatan Indonesia di perairan tersebut.
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Menjadi dasar dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan laut dengan mengawasi dan menindak aktivitas yang dapat mencemari atau merusak ekosistem laut. Bakamla Sabang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan terhadap lingkungan laut di wilayahnya.
  8. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
    Peraturan ini memberikan panduan operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan keamanan laut, baik dalam hal patroli maupun penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Sabang dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga perairan Sabang tetap aman dan terlindungi dari ancaman yang dapat merugikan negara dan masyarakat.