Langkah-langkah Identifikasi Kapal Illegal di Perairan Indonesia
Indonesia memiliki perairan yang luas dan kaya akan sumber daya laut. Namun, sayangnya masih sering ditemukan kapal-kapal illegal yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah identifikasi kapal illegal di perairan Indonesia sangat penting untuk dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya laut kita.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, identifikasi kapal illegal di perairan Indonesia dilakukan melalui berbagai langkah yang teliti dan cermat. “Kita harus memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memiliki izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aan Kurnia.
Salah satu langkah penting dalam identifikasi kapal illegal adalah melalui pemeriksaan dokumen kapal. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar, dokumen kapal yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa menjadi indikasi bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas ilegal. “Kita harus selalu waspada terhadap kapal-kapal yang mencurigakan dan segera melakukan identifikasi lebih lanjut,” tambah Zulficar.
Selain itu, penggunaan teknologi canggih seperti sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System) juga dapat membantu dalam identifikasi kapal illegal di perairan Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, penggunaan teknologi ini sangat efektif untuk melacak pergerakan kapal-kapal illegal dan mencegah mereka melakukan aktivitas ilegal.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, langkah-langkah identifikasi kapal illegal di perairan Indonesia harus terus ditingkatkan. Melalui kerja sama antara berbagai pihak terkait seperti Bakamla, KKP, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat mengurangi jumlah kapal illegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Sehingga, sumber daya laut kita dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.